Agus Zehid
Penulis
Persepsi masyarakat terhadap kehadiran ormas kian memburuk. Pandangan tersebut dipicu oleh beberapa peristiwa yang kerap merugikan banyak pihak.Kasus yang terjadi di beberapa titik seperti tuntutan THR, pemalakan, pemaksaan hingga berujung kekerasan senantiasa mewarnai kekhawatiran masyarakat.
Seperti kasus bentrokan 2 ormas di bandung, oknum ormas menodongkan sajam ke guru TK, penggerudukan tukang buah oleh ormas di Jakbar, penuntutan uang keamanan dan sewa lahan di pasar malam halaman disposaru, kekerasan ormas terhadap masyarakat Sukahaji Bandung, premanisme oleh oknum ormas pada pabrik perusahaan mobil listrik asal China BYD, pembakaran mobil polisi di Pondok Ranggon Jaktim oleh ormas, dan beberapa aksi premanisme lainnya yang meresahkan masyarakat.
Beberapa ormas cenderung hadir dalam bentuk dan sikap premanisme. Ormas merasa sebagai penguasa teritori yang dapat menjalin relasi ke manapun. Dengan keanggotaan yang banyak, mereka mulai melakukan intimidasi kepada para korban dengan menyerang psikologi mereka untuk memunculkan rasa takut.
Kondisi di atas berdampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Seakan-akan masyarakat hidup di bawah bayang-bayang kekerasan ormas. Perlunya pembenahan atas regulasi ormas dan mempertegas keadilan hukum bagi pelaku kekerasan.
Agama Mengharapkan Keamanan dan Perdamaian
Jika ditilik lebih jauh spirit ajaran Islam, Islam senantiasa berupaya mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Nabi turut mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia dan melarang mengganggu kehidupan orang lain. Tatkala di Madinah, Nabi berusaha mengembangkan kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai aspek. Membangun persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshor, mewujudkan keadilan dan kesatuan di antara muslim dan non muslim, membangun hubungan diplomatik demi menjaga keamanan dan perdamaian di Madinah.
Misi kenabian yang disampaikan Muhammad ialah memperbaiki budi pekerti. Mengubah sentimen yang dibangun atas dasar kesukuan menjadi persatuan di bawah naungan kemanusiaan. Tiada yang lebih mulia dan hebat antara kabilah satu dengan yang lainnya, antara orang arab ataupun non arab. Bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menjalani kehidupannya.
Menghormati tetangga, berlemah lembut dengan manusia, dan melarang kekerasan adalah konsep yang dibawa nabi dalam menyampaikan risalah keislaman. Maka setiap perilaku yang mengundang ketakutan, kerusuhan dan pemaksaan adalah gambaran dari bentuk kezaliman.
Agama Melarang Intimidasi
Upaya intimidasi yang berujung kekerasan kerap terjadi kepada para pedagang, pengusaha atau pemilik kios. Dampaknya, masyarakat hidup dalam tekanan dan rasa takut, terkhusus bagi para korban. Alih-alih mewujudkan pembangunan nasional yang sesuai dengan UU No 17 tahun 2013, beberapa oknum ormas lebih sering melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap masyarakat. Demikian ini tidak hanya membuat masyarakat takut, namun juga terancamnya hak-hak dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan aman.
Upaya intimidasi ini biasanya berangkat dari motif untuk meminta materi (uang) atau barang tertentu. Ormas kerap menampakkan dominasinya kepada para korban dengan mendatanginya secara berkelompok. Sebagian para korban tentunya tak dapat berbuat banyak, sementara lainnya cukup berani mengambil langkah hukum, terkhusus pengusaha besar, namun tidak demikian bagi mereka yang memiliki usaha kecil.
Ada dua catatan tentang bentuk kekerasan ormas, yaitu berupa intimidasi, dan pemalakan kepada masyarakat. Islam dengan tegas melarang segala bentuk perilaku yang dapat menganggu kesejahteraan masyarakat.
Pertama, Islam melarang keras adanya intimidasi terhadap sesama manusia. Baik intimidasi yang dilakukan secara verbal maupun fisik (membawa senjata). Demikian perilaku tersebut telah merenggut kebebasan manusia untuk menikmati kehidupan yang tenang dan nyaman. Nabi memberikan atensi terhadap siapapun yang menanamkan ketakutan kepada sesama muslim, bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan ajaran sang Nabi.
عَنْ ابْنِ سِيرِينَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ
Artinya: “Dari Ibnu Sirin, aku mendengar Abu Hurairah RA berkata, ‘Abul Qasim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang mengarahkan [menghunuskan] senjata ke saudaranya, sungguh malaikat akan melaknatnya hingga ia menyudahinya sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan satu ibu [sekandung].” HR Muslim.
Ibnu Arabi memberikan penjelasan, bahwa malaikat melaknat orang yang menghunuskan senjatanya kepada orang lain dengan tujuan mengancam atau intimidasi, baik dengan tujuan bercanda atau sungguhan. Andaikan tujuannya bercanda, ia tetap mendapatkan dosa, hanya saja tidak sebesar dosa orang yang benar-benar melakukan intimidasi sungguhan.
Sebab larangan itu bertujuan untuk tidak menghunuskan senjata kepada saudaranya, karena dikhawatirkan ia lalai yang menyebabkan luka terhadap orang lain. (Imam Ibn Hajar Al-Asqalany, Fathul Bari, [Al-Maktabah Salafiyah, Maktabah Syamilah, 1380-1390], Juz XIII, halaman 25).
Kedua, upaya intimidasi yang dilakukan oknum ormas dimaksudkan untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Sebagaimana yang telah disinggung di atas, yaitu materi, baik uang ataupun barang. Sementara itu Islam tidak memperkenankan seseorang untuk mencari harta dengan cara mengancam orang lain.
Perilaku demikian merupakan upaya mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tentunya, korban tidak memberikannya dengan ikhlas dan tulus, melainkan keterpaksaan yang disebabkan oleh ancaman dari oknum ormas tersebut.
لا يحل لمسلم أن يروع مسلما
Artinya: “Janganlah seorang muslim menakut-nakuti (intimidasi) saudara muslimnya.” (HR. Abu Daud).
Mengenai hadis di atas, Imam Manawi menjelaskan bahwa menakut-nakuti tidak hanya dengan menodongkan senjata tajam kepada orang lain, tapi juga mengambil sesuatu yang berharga bagi diri mereka.
(لا يحل لمسلم أن يروع) بالتشديد أي يفزع (مسلما) وإن كان هازلا كإشارته بسيف أو حديدة أو أفعى أو أخذ متاعه فيفزع لفقده لما فيه من إدخال الأذى والضرر عليه...
Artinya: Janganlah seorang muslim menakut-nakuti (intimidasi) baik dengan ancaman atau teror kepada saudara muslimnya, meskipun hanya sekedar lelucon. seperti menodongkan senjata tajam, besi, hewan berbisa, atau mengambil barang berharga milik orang lain, yang mana hilangnya barang tersebut dapat menyebabkannya terluka atau celaka (kerugian). (Imam Manawi, Faidul Qadir, [Maktabah At-Tijariyah Al-Kubro, Maktabah Syamilah, 1357 H], Juz VI, halaman 447).
Jika intimidasi merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam -sekalipun dengan niat bercanda, maka tidak ada alasan yang dapat membenarkan para ormas untuk melakukan kekerasan fisik terhadap para pengusaha dan masyarakat.
Peran Pemerintah dalam Menertibkan Ormas
“Segala bentuk keputusan dan kebijakan pemimpin harus beriringan dengan kemaslahatan masyarakat."
Fenomena di atas telah memberikan sedikit gambaran tentang perilaku oknum ormas yang membuat resah kehidupan masyarakat. Sehingga perlunya keterlibatan pemerintah dalam upaya menertibkan regulasi ormas agar sesuai dengan koridor yang ditetapkan. Melalui tulisan ini, setidaknya terdapat beberapa point yang penting untuk disampaikan.
Pertama, perlunya implementasi hukum yang tegas dalam menghukum oknum ormas yang telah melakukan penyimpangan serta kerugian bagi masyarakat. Lemahnya penegakan hukum akan membuka ruang bebas bagi para oknum untuk melakukan pelanggaran, intimidasi dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
Kedua, perlunya pembinaan ormas terkait pendidikan dan wawasan kebangsaan, selain itu, pemberdayaan ormas untuk belajar tentang life skill dan kewirausahaan agar terwujud kemandirian ekonomi organisasi atau anggota ormas itu sendiri. Demikian itu diharapkan dapat meminimalisir -untuk tidak mengatakan menghilangkan- arogansi oknum ormas yang sering melakukan pemerasan dan pemalakan.
Ketiga, melakukan revisi terhadap UU Ormas sebagai upaya kontekstualisasi terhadap dinamika masa kini dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan mempertahankan pasal-pasal yang baik dan relevan, seraya memperbaiki pasal-pasal yang ditengarai kurang tegas nan komprehensif.
Jika segala bentuk usaha telah dilakukan dan tidak memberikan efek perubahan pada ormas, maka bukan sesuatu yang mustahil apabila pemerintah bersikap tegas kepada mereka. Dengan cara membubarkan ormas yang senantiasa membuat kerusuhan di tengah masyarakat.
Pemerintah sebagai perpanjangan tangan rakyat memiliki kewenangan dan kuasa untuk memberikan regulasi yang tepat bagi para ormas demi menjauhkan kehidupan masyarakat dari ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas.
فتفيد أن أعمال الولاة النافذة على الرعية يجب أن تبنى على المصلحة للجماعة وخيرها، لأن الولاة من الخليفة فمن دونه ليسوا عمالاً لأنفسهم،وإنما هم وكلاء عن الأمة في القيام بأصلح التدابير لإقامة العدل، ودفع الظلم، وصيانة الحقوق والأخلاق، وضبط الأمن، ونشر العلم، وتطهير المجتمع من الفساد، وتحقيق كل خير للأمة بأفضل الوسائل، مما يعبر عنه بالمصلحة العامة...
Artinya: “Maka peran pemerintah terhadap rakyat ialah dengan membangun regulasi yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat secara umum, karena pemimpin selayaknya khalifah, dan orang yang berada di bawah pemimpin harus bekerja demi kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi. Mereka adalah perwakilan rakyat yang bertugas untuk mengatur dan menegakkan keadilan, menekan angka kezaliman, menjaga hak-hak masyarakat, merawat keamanan, mengembangkan pendidikan, menjamin keamanan masyarakat dari segala bentuk kerusuhan, dan memastikan keselamatan masyarakat dengan membentuk regulasi (peraturan) yang dapat menopang nilai kemasalahtan umum. (Syekh Muhammad Mustofa Zuhaili, Qawa’id Fiqhiyah wa Tathbiquha fi Madza’hib Al-Arba’ah, [Dar El-Fikr, Damaskus:2006], Juz I, halaman 493).
Terpopuler
1
MWCNU Kramat Jati Teken Prasasti dan Resmikan Makam Syekh Jafar Jati
2
Warga Temukan Makam Kramat Syekh Jafar: Asal Muasal Nama Kramat Jati?
3
Pengesahan Makam Syeikh Jafar Jati, Kiai Munif Ingatkan Perbanyak Doa Dalam Keadaan Sulit
4
Hukum Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandung atau Inses
5
PMII Jakarta Gelar Diskusi Evaluasi 100 Hari Kerja Pramono-Rano
6
Pemprov Jakarta Siapkan 267 Koperasi Merah Putih untuk Bantu Ekonomi Warga
Terkini
Lihat Semua